UNDANG UNDANG HAK CIPTA BARU TAHUN 2014 DAN PREDIKSI DAMsPAKNYA BAGI EKONOMI KREATIF DI INDONESIA
Keywords:
Undang Undang Hak Cipta Baru, UU Nomor 28 Tahun 2014, Ekonomi KreatifAbstract
Latar belakang peneltan n adalah pemberlakuan Undang-undang Hak Cpta baru. D ss lan, Ekonom Kreatf semakn dharapkan dapat menjad andalan perekonoman nasonal, sebagamana dsampakan Presden Joko Wdodo dalam dalog ekonom kreatf pada acara Temu Kreatf Nasonal 2015 d BSD Cty, Tangerang, 4 Agustus yang baru lalu (Kompas 5 Agustus 2015, Hlm 19). Pemberlakuan sebuah undang undang baru tentu dmaksudkan agar mengatur secara lebh bak, lengkap, dan efektf. Sesua tujuan Hukum (termasuk Hukum Bsns), yakn : Keadlan, Kemanfaatan, dan Kepastan Hukum, maka makna / pengertan “pengaturan secara lebh bak†tersebut tentunya terkat Tujuan Hukum tersebut.
Tujuan Peneltan n adalah mengetahu dasar pertmbangan pemberlakuan UU Hak Cpta yang baru (UU Nomor 28 Tahun 2014) dan hal-hal baru apa saja yang datur dalam UU Hak Cpta (UUHC) baru tersebut, juga untuk mengetahu bagamana pengaturan UU Hak Cpta (UUHC) baru tentang Ekonom Kreatf dan bagamana predks akan dampak UUHC baru terhadap Ekonom Kreatf.