UNDANG UNDANG HAK CIPTA BARU TAHUN 2014 DAN PREDIKSI DAMsPAKNYA BAGI EKONOMI KREATIF DI INDONESIA

Authors

  • Ida Bagus Radendra Suastama Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Handayani

Keywords:

Undang Undang Hak Cipta Baru, UU Nomor 28 Tahun 2014, Ekonomi Kreatif

Abstract

Latar belakang peneltan n adalah pemberlakuan Undang-undang Hak Cpta baru. D ss lan, Ekonom Kreatf semakn dharapkan dapat menjad andalan perekonoman nasonal, sebagamana dsampakan Presden Joko Wdodo dalam dalog ekonom kreatf pada acara Temu Kreatf Nasonal 2015 d BSD Cty, Tangerang, 4 Agustus yang baru lalu (Kompas 5 Agustus 2015, Hlm 19). Pemberlakuan sebuah undang undang baru tentu dmaksudkan agar mengatur secara lebh bak, lengkap, dan efektf. Sesua tujuan Hukum (termasuk Hukum Bsns), yakn : Keadlan, Kemanfaatan, dan Kepastan Hukum, maka makna / pengertan “pengaturan secara lebh bak†tersebut tentunya terkat Tujuan Hukum tersebut.

Tujuan Peneltan n adalah mengetahu dasar pertmbangan pemberlakuan UU Hak Cpta yang  baru  (UU  Nomor  28 Tahun  2014)  dan  hal-hal  baru  apa  saja  yang  datur  dalam  UU  Hak Cpta  (UUHC)  baru  tersebut,  juga  untuk  mengetahu  bagamana  pengaturan  UU  Hak  Cpta (UUHC)  baru  tentang  Ekonom  Kreatf  dan  bagamana  predks  akan  dampak  UUHC  baru terhadap Ekonom Kreatf. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-09-09

Issue

Section

Articles