PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG HKI (KHUSUSNYA UU HAK CIPTA DAN UU DESAIN INDUSTRI DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF)
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta, Hak Desain Industri, Ekonomi KreatifAbstract
Ekonom kreatf menjad sebuah stlah yang semakn populer akhr-akhr n. Phakphak
yang
memlk
kewenangan
dalam
pemerntahan
maupun
berbaga
elemen
d
masyarakat
semakn
serng mendengar dan mengatakan termnolog tersebut, yang sekalgus merupakan
salah satu ndkator bahwa terdapat upaya untuk mengembangkan dan mengoptmalkan gagasan
atau konseps ekonom kreatf n menjad salah satu ekonom yang bermanfaat bag masyarakat
dan bangsa n.
Dalam dskus dengan komuntas anmas d Yogyakarta beberapa waktu lalu (11 Jun
2014), Menter Parwsata dan Ekonom Kreatf (Menparekraf) mengaku bahwa tantangan
ndustr anmas Indonesa yang terbesar adalah : pembayaan, akses pasar, dan perlndungan
HAKI. Rset n membahas persoalan HAKI (HKI) dalam katannya dengan pengembangan
Ekonom Kreatf dengan rumusan permasalahan : (1) Adakah dan ketentuan manakah dalam UU
HKI yang mendukung pengembangan ekonom kreatf ? ; (2) Apa yang perlu dlakukan dalam
penyempurnaan dan penegakan hukum HKI untuk mengoptmalkan perlndungan dan kepastan
bag para pelaku ekonom kreatf ?
Landasan teor peneltan n adalah Teor Utltaransme Hukum dan Teor Iklm Investas.
Adapun metode peneltan yang dterapkan dalam peneltan n adalah peneltan kualtatf
melalu pelaksanaan rset kepustakaan dengan sumber data utama berupa bahan hukum prmer
yakn undang-undang (khususnya Undang-undang Hak Cpta dan UU Desan Industr).
Peneltan n sampa pada kesmpulan bahwa : (1) Terdapat ketentuan yang memada
d dalam UU Hak Cpta (UU Nomor 19 Tahun 2002) dan UU Desan Industr (UU Nomor
31 Tahun 2000) yang mendukung pengembangan ekonom kreatf. Adapun ketentuan tersebut
melput pasal-pasal berkut : Pasal 5, 7, 10, 12, 56, dan 62 ayat 1 Undang-Undang hak Cpta.
Demkan pula dalam Undang-Undang Desan Industr terdapat ketentuan yang memada yatu dalam Pasal 2, 3, 5, 7, 10, 12, 31, 32, 40, dan 46 Undang-Undang Desan Industr. (2) Dalam
rangka penyempurnaan dan penegakan hukum HKI, perlu dpertmbangkan penyempurnaan
mengenai hal-hal berikut ini : ketentuan umum atau definisi dari berbagai istilah / konsep /
pengertan yang datur atau dpergunakan dalam undang-undang tersebut, lngkup cptaan dan
desan ndustr yang dlndung, tatacara penyelesaan sengketa yang cepat efektf sederhana¸
tatacara penegakan hukum yang juga cepat efektf sederhana dan tentu berkeadlan (bak dar
seg prosedur / hukum acara maupun dar seg ketentuan materl / substantf hukum). Khusus
terkat penegakan hukum HKI dalam hubungan dengan ekonom kreatf, perlu pengawasan
lebh melekat oleh phak berwenang terhadap proses dan lembaga penegakan hukum HKI agar
lebh menjamn kepastan dan perlndungan hukum bag seluruh warganegara, utamanya yang
berkecmpung dalam ekonom kreatf.